Selasa, 09 Agustus 2011

DPRK Gayo Lues Sahkan Enam Qanun

23 July 2011

Blangkejeren | Harian Aceh - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Gayo Lues hanya menyetujui enam tancangan qanun (Raqan) dari tujuh Raqan yang diusulkan oleh pemerintah daerah setempat. Keenam Raqan itu, Kamis malam (21/7) disahkan menjadi qanun. Sementara satu raqan lagi masih perlu pembahasan.

Ketua DPRK Gayo Lues, H M Amru, Kamis malam (21/7) di gedung DPRK setempat mengatakan enam Raqan yang telah disahkan menjadi qanun itu adalah, qanun tentang imum gampong, qanun tentang penataan ruang kawasan perkotaan Kabupaten Gayo Lues dengan catatan harus diadakan revisi dan dengan melengkapi dokumen pendukung seperti peta wilayah, batas desa, batas dusun dan lain-lain yang di anggap perlu. Kemudian qanun pajak daerah, qanun tentang ritribusi jasa angkutan umum, qanun retribusi perizinan tertentu, dan qanun ritribusi jasa usaha.
Terhadap rancangan qanun Kabupaten Gayo Lues tentang pemerintahan Mukim belum dapat disahkan karena masih memerlukan pembahasan lebih lanjut oleh eksekutif dan diajukan kembali pada saat rapat paripurna mendatang,” jelasnya.(cas)

Sumber Harian Aceh.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar