Jumat, 15 Juli 2011

Kadistamben Galus: Eksplorasi Mineral di Pantan Cuaca Sudah Miliki Izin

Thu, May 19th 2011, 08:50

BLANGKEJEREN - Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Gayo Lues (Galus), Ir Rasyidin, mengatakan, Dinas Perkebunan dan Kehutanan (Dishutbun) Provinsi Aceh telah memberi izin pinjam pakai hutan lindung di Kecamatan Pantan Cuaca, untuk kegiatan eksplorasi (penelitian) emas dan timah kepada PT Gayo Minerals Resources (GMR).

“Untuk kegiatan eksplorasi emas dan timah di kawasan hutan lindung (HL) yang dilakukan perusahaan PT GMR tersebut diberikan izin pinjam pakai oleh Dinas Kehutan dan Perkebunan (Dishutbun) Provinsi Aceh seluas 1.897 hektare, tidak lebih,” kata Rasyidin kepada Serambi, Rabu (18/5).

Ditambahkan, meskipun kegiatan eksplorasi yang dilakukan mencapai luas 42 ribu hektare, akan tetapi kawasan itu tidak secara keseluruhannya termasuk ke dalam kawasan HL. “Namun sebagaian besar masuk dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Hutan Produksi (HP) serta Areal Pengguna Lain (APL),” ujarnya.

Dia mengaku, izin pinjam pakai kawasan hutan lindung untuk kegiatan eksplorasi tersebut baru dikeluarkan beberapa hari lalu, meski kegiatan eksplorasi sudah berjalan sekitar empat tahun lebih.

“Kemungkinan besar, selama waktu tiga tahun lalu kegiatan eksplorasi yang dilakukan perusahan itu belum memasuki pada kawasan HL, bisa jadi masih berada pada kawasan HPT, APL atau kawasan HP, sehingga pihak perusahan itu juga tidak mengurus izin pinjam pakai kawasan hutan tersebut selama ini,” katanya.

Rasyidin menyebutkan, izin untuk pinjam pakai HL tersebut dikeluarkan berdasarkan surat permohonan PT GMR Nomor: 522.51/3.160-III. “Penerbitan izin itu berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.18/Menhut-II/2011 tentang Pedoman Pinjam pakai kawasan hutan,” tambahnya.

Kendati begitu Rasyidin tidak menyebutkan nomor dan tanggal surat berisi izin yang dikeluarkan Dishutbun Aceh itu. Sementara Serambi juga belum mendapat konfirmasi adanya izin dimaksud dari pihak terkait.

Sebelumnya diberitakan, perusahan pertambangan yang memilik kantor pusat di Jakarta melakukan kegiatan eksplorasi emas dan timah di kawasan Hutan lindung (HL) di Kecamatan Pantan Cuaca, Gayo Lues tanpa memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan secara resmi.(c40)

Sumber : Serambinews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar