Kamis, 21 April 2011

Cina Asing di Usaha Tambang Bekerja sebagai Konsultan

* PT Energi Oriental Utama tak Terdata
Sun, Mar 13th 2011, 09:43

BLANGKEJEREN - Sebanyak 15 warga negara asing (WNA) asal Cina yang melakukan eksplorasi penambangan timah diduga masuk kawasan hutan lindung antara Pining-Lokop (Gayo Lues-Aceh Timur) ternyata tercatat sebagai konsultan perusahan PT Gayo Lestari atau yang lebih dikenal PT Gayo Lues yang dikontrak oleh PT Wanyang Mining Gayo Lues Indo.

Penjelasan itu disampaikan Kadis Pertambangan dan Energi (Distamben) Gayo Lues, Rasidan Porang menanggapi heboh dipergokinya 15 Cina asing oleh Gubernur Aceh dan Pangdam Iskandar Muda, Kamis 10 Maret 2011.

Menurut Rasidan, izin wilayah (pencadangan lahan) diberikan kepada PT Wanyang Minning Gayo Lues Indo yang selanjutnya melaksanakan kontrak eksplorasi dengan PT Gayo Lestari, perusahaan yang bergerak di bidang usaha jasa penunjang atau konsultan bidang pertambangan.

“Pencadangan wilayah diberikan kepada PT Wanyang Minning Gayo Lues Indo, bukan ke PT Gayo Lestari dan PT Energi Oriental Utama. Sedangkan 15 WNA asal Cina itu adalah pekerja dari konsultan PT Gayo Lestari,” kata Rasidan.

WNA asal Cina tersebut baru sebatas melakukan survei awal, belum memasuki eksplorasi mendetail, meski mereka diberikan izin sudah hampir empat bulan untuk melakukan eksplorasi penambangan timah di Kecamatan Pining.

Mengenai perusahaan PT Energi Oriental Utama, sampai saat ini perusahaan itu tidak ada data sama sekali di Distamben Gayo Lues. Namun, kata Rasidan, bisa jadi perusahaan itu joint dari PT Wanyang Minning Gayo Lues Indo. Seharusnya, lanjut Rasidin, meskipun sebagai joint dari perusahaan yang diberikan pencadangan izin wilayah, tetap harus dilaporkan kepada dinas. “Nyatanya hingga kini perusahaan itu belum pernah dilaporkan,” tandas Rasidan.

Dijelaskan Rasidan, soal izin penambangan, pihaknya berpedoman kepada UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Izin tersebut hanya dikeluarkan oleh bupati karena kegiatan eksplorasi berada dalam wilayah kabupaten setempat. Meskipun disebutkan pihak Dinas Pertambangan dan Energi Aceh hanya memberikan sebatas rekomondasi kepada perusahaan, tetapi rekomondasi itu sampai kini tidak ada dari provinsi.

Kadistamben Gayo Lues juga merunut, awalnya izin usaha pertambangan eksplorasi diberikan kepada PD GLM (Perusahaan Daerah Gayo Lues Mentalu) yang dalam pelaksanaannya bekerjasama dengan perusahaan dari Beijing yaitu dengan membentuk perusahaan PT Wanyang Minning Gayo Lues Indo. Perusahaan itulah yang diberikan pencadangan wilayah luas areal eksplorasi. Sedangkan terkait dengan kawasan hutang lindung, Pemkab Gayo Lues sudah menyurati perusahaan bersangkutan dengan mengingatkan apabila dalam melakukan kegiatan memasuki kawasan hutan lindung, harus meminta izin dari dinas terkait.

Kapolres Gayo Lues, AKBP Eddy Djunaidi kepada Serambi mengatakan, ke-15 warga asing asal Cina itu dokumen berupa kartu izin tinggal terbatas (Kitas), SKLD (surat keterangan lapor diri) dari Mabes Polri, dan STM (surat tanda melapor) yang diterbitkan Polres Gayo Lues.

Sebelumnya, warga negara asing asal Cina tersebut kepada Gubernur Irwandi mengaku memiliki Kitas dan dalam Kitas itu tercantum bekerja di tiga perusahaan yaitu PT Energi Oriental Utama, PT Gayo Lues, dan PT Wanyang Mini Gayoindo. Mereka juga mengakui dipekerjakan oleh tiga perusahaan itu yang sudah tiga bulan berada dalam kawasan hutan. Perusahaan itu sendiri berkantor di Blangkejeren, Gayo Lues.(c40)

Sumber : Serambinews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar