Selasa, 04 Januari 2011

APBK Galus Rp 409 M, Tujuh Raqan Disahkan

Sun, Jan 2nd 2011, 10:04

BLANGKEJEREN - Setelah melalui rapat paripurna yang berlangsung selama dua hari (30-31 Desember), sekitar pukul 17.30 WIB, DPRK Gayo Lues menetapkan APBK 2011 sebesar Rp 409.888.451.241 miliar. Dari jumlah tersebut, di plot untuk belanja tidak langsung sebesar Rp 234.943.844.823, dan belanja langsung sebesar Rp 174.944.606.418. Sedangkan, untuk pembiayaan masing-masing, penerimaan pembiayaan sebesar Rp 16.490.124.678, dan pengluaran pembiayaan Rp 6.500.000.000, Sementara dalam nota Bupati tentang nota keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten di tahun anggaran 2011. Untuk rencana pendapatan sebesar Rp 399.898.326.563. Dari jumlah tersebut masing-masing pos untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp 10.597.273.464, kemudian dana perimbangan Rp 378.676.053.099, dan dari pos lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp 10.625.000.000,

Bupati Gayo Lues, Ibnu Hasim mengatakan, dari jumlah anggaran daerah tersebut yang telah ditetapkan dalam APBK tahun 2011 merupakan suatu kesungguhan dari pihak eksekutif dan legislatif dalam melaksanakan rapat paripurna pembahasan rancangan qanun APBK Galus tahun 2011. Bukan hanya itu saja, kata Ibnu Hasim, tujuh (7) rancangan qanun yang diajukan dari pihak legislatif telah disahkan oleh pihak eksekutif setempat menjadi qanun Kabupaten Galus. Ia mengatakan, dari ketujuh rancangan qanun yang telah diterima dan disetujui oleh anggota tersebut yaitu masing-masing, pertama. Qanun tentang susunan organisasi dan tata kerja sekretariat lembaga keistimewaan Kabuputen Galus, Kedua. Qanun tentang tata cara pemilihan dan pemberhentian keuchik di kabupten itu, Selanjutnya Qanun pengelolaan penertiban dan pengawasan hewan ternak dalam Kabupaten Galus, dan Qanun tentang pajak penerangan jalan.

Selanjutnya Qanun bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, keenam. Qanun penyelenggaraan pendidikan menengah unggul dan ketujuh Qanun tentang tata cara pembentukan qanun. Diharapkan, kepada kepala SKPK dapat melakukan terobasan baru melalui pendekatan dengan instansi teknis yang berada di tingkat provinsi maupun pusat. Diminta setiap SKPK diumpamakan jangan ada yang menunggu bola, tetapi harus jemput bola. Sementara ketua DPRK Galus, Muhammad Amru mengatakan, dari gambaran APBK tersebut, ternyata belum mampu memenuhi harapan masyarakat secara menyeluruh, baik keperluan fisik maupun non fisik yang fokus pemberdayaan ekonomi masyarakat. Demikian juga halnya, anggota DPRK setempat menerima dan menyetujui sekaligus mengesahkan tujuh rancangan qanun untuk menjadi qanun Kabupaten Galus. “Itu semua keterbatasan yang dimiliki, publikpun tau. Akibat keterbatasan dana tersebut bahkan 245 formasi CPNSD tahun 2010 untuk kabupaten itu dibatalkan, meskipun suatu kepentingan yang telah memang mengecewakan masyarakat banyak, tetapi kita dituntut untuk maklum, karena keterbatasan dana tersebut,”sebut Muhammad Amru.

Ia menuturkan, qanun yang telah disahkan dalam rapat paripurna itu telah mengikat kedua belah pihak secara hukum. Disini Bupati selaku eksekutif atau penyelenggara pemerintah, sementara DPRK selaku wakil rakyat. Pihak eksekutif tersebut tidak bisa mengambil kebijakan apapun diluar APBK yang telah disahkan tanpa pemberitahuan atas persetujuan anggota dewan.(c40)

Sumber : Serambinews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar